Regional

Kejaksaan Disebut Menerima Dana Korupsi DLH Situbondo

AMEG– Kejaksaan Negeri Situbondo disebut-sebut menerima aliran dana kasus korupsi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) senilai Rp 800 juta lebih pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo.

Hal itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum Yudi Kristanto salah satu terdakwa korupsi dokumen UKL-UPL, Senin (19/9/2022).

Supriyono mengaku, uang itu disetorkan atas permintaan Reza Aditya Wardana, mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo. Saat itu kliennya dijanjikan tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

“Reza Aditya mengimingi klien saya agar tidak dilibatkan dalam kasus itu, tidak menjadi tersangka. Asalkan menitipkan uang hasil korupsi sebesar Rp 120 juta. Sehingga meskipun dengan uang pribadi ya diberikan saat itu,” ungkap Supriyono.

Ia menyebut, awalnya Reza Aditya meminta Rp 600 juta kemudian turun Rp 300 juta, akhirnya menjadi Rp 120 juta. Uang itu oleh kejaksaan sebagai nilai kerugian atau uang hasil korupsi dalam kasus tersebut.

Setoran uang tersebut, menurut Supriyono, sebagai uang titipan ke kejaksaan. “Kami pegang tanda terima itu. Padahal dalam hukum acara pidana tidak ada istilah titipan,” imbuhnya.

Pada saat kliennya ditetapkan tersangka, Supriyono mengaku kaget. Kliennya merasa tertipu setelah ditetapkan sebagai terrsangka bersama 5 tersangka lainnya. “Padahal klien saya percaya diri tidak akan jadi tersangka, apalagi ditahan,” papar Supriyono.

Supriyono meragukan adanya kerugian negara sampai Rp 600 juta versi Kejaksaan. Dikatakan hasil audit BPK menyebutkan kelebihan membayar atau kerugian hanyalah Rp 90 juta, dan itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah (kasda) oleh kliennya.

Penetapan tersangka yang digunakan kejaksaan atas keterangan saksi ahli bahwa karena sebagian kontrak ditandatangani Yudi Kristanto tanpa sepengetahuan pemilik CV. “Itu dianggap perbuatan melawan hukum dan dianggap tidak ada atau fiktif. Padahal 11 dokumen UKL UPL itu kan jelas ada untuk 119 kegiatan fisik,” tandasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo Wasita mengakui, adanya setoran dari terdakwa sebesar Rp 120 juta. Namun uang itu dikatakan sebagai barang bukti dari sebagian kerugian negara yang dikembalikan.

Ia membantah jika uang itu disebut uang suap. “Iya betul uang itu tercatat sebagai barang bukti. Dari kerugian yang dikembalikan,” kata Wasita, Senin(19/9/2022) sore.

Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan 6 tersangka kasus dugaan rekayasa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) senilai Rp 800 Juta lebih.

Dokumen UKL-UPL merupakan syarat utama pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 249 Miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Para tersangka terlibat langsung dalam dugaan rekayasa dokumen UKL-UPL adalah 4 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan 2 konsultan. Di antaranya pejabat DLH, Usman selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Dinas (Kadis), Anton Sujarwo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kabid Penataan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Toni Wahyudi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Siswadi selaku staf.

Sedangkan dari pihak konsultan, yakni Yudistira dan Yudi Kristanto. Kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button