911 Hot News

Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Laporan Perkara Pidana Selama Masa Kampanye Pemilu

AMEG.ID, Jawa Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyampaikan pihaknya menerima 4 laporan dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dari total 4 laporan perkara, 1 laporan sudah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

“Yang masuk ke kami ini ada 4 perkara dan satu sudah vonis 1 bulan penjara karena menang terbukti melakukan pelanggaran kampanye dengan perusakan alat peraga kampanye,” ucap Mia.

Baca Juga

Melansir Ketik.co, Mia menjelaskan dari 4 perkara yang ditangani kejaksaan itu 3 diantaranya merupakan perkara perusakan alat peraga kampanye (APK). Sedangkan 1 perkara terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Mia menambahkan dalam 4 perkara ini kejaksaan berhasil menjerat salah satu pelaku yaitu Dwi Nur Siswanto yang terbukti telah melanggar Pasal 491 UU Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.(IC-NY/KETIK.CO)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.