AMEG.ID, Blitar – Rabu (27/9) Kepala Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo sedang menyelidiki 28 lurah di Kabupaten Blitar yang diduga menyalahgunakan sewa lahan eks bengkok dengan tarif yang berbeda-beda.
Melansir Berita Jatim, Kata Agung Wibowo seharusnya lurah-lurah itu tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Hal itu dilarang karena para lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo.
Kasus ini terungkap usai Kejari Blitar mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Setelah mendapat laporan tersebut, kejari langsung melakukan penyelidikan. (ND-NY/BERITA JATIM)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.