911 Hot News

Kemenkeu Tetapkan Kenaikan Tarif CHT 2024

AMEG.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, melalui studi universitas pihak Kemenkeu menemukan penindakan pita cukai dapat membantu meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen.

“Jadi kegiatan peredaran rokok legal sangat kami butuhkan, jangan sampai yang legal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai tidak sesuai, sehingga kami terus konsisten menindak hal ini,” ungkap Askolani.

Baca Juga

Hal itulah yang membuat pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024.  Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) akan dinaikkan 15 persen dan enam persen.

Mengutip Suara Surabaya, Askolani juga menambahkan, kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga ikut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut. (YO-MT/SUARA SURABAYA)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.