Regional

Keterangan Saksi Kasus DLH Berubah Setelah Diingatkan Sumpah

AMEG– Sidang agenda pembuktian perkara dugaan korupsi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, diwarnai kesaksian yang berubah-ubah dari para saksi.

Salah satunya kesaksian Evi Hairunnisa, anggota tim pemeriksa dokumen dalam proyek jasa konsultasi dokumen UKL UPL.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Sankara Udiana , Evi Hairunnisa menjelaskan bahwa dari 11 kotrak untuk 119 proyek insfrastruktur sebagian dokumen UKL UPL yang dikerjakan 5 rekanan penyedia jasa konsultasi atau konsultan itu telah selesai. Hanya sedikit revisi dan tambahan kekurangan pekerjaan untuk menyusun dokumen tersebut.

Baca Juga

Evi menyebut, bahwa terdakwa Siswadi ikut membantu mempercepat penyusunan dokumen itu. Evi mengaku hanya tahu terhadap terdakwa Yudi Kristanto dalam evaluasi dan pemeriksaan dokumen.

Tetapi untuk 4 konsultan lainnya selaku pemilik CV dan PT yang ditunjuk, Evi mengaku tidak pernah tahu dan bertemu. Ia baru tahu jika dokumen UKL UPL itu tidak selesai sebagian, setelah ada penggeledahan dari Tim Kejaksaan Negeri Situbondo.

Namun kesaksian Evi ini berubah saat setelah majelis hakim diketuai Darwanto, mengingatkan saksi memberikan keterangan di atas sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa, tiba-.tiba berubah.

Evi menyatakan, 11 kontrak dari 119 proyek yang dikerjakan 5 konsultan itu tidak selesai semuanya. Artinya, tidak satupun dokumen UKL UPL itu selesai dikerjakan sebelum batas akhir pekerjaan dan penyerapan anggaran pada 20 Desember 2021.

Evi juga mengaku tidak dilibatkan dari awal proses pembuatan dokumen tersebut, mulai dari penunjukan konaultan hingga penyusunan dokumen.

Saksi lain, Ineke mantan bendahara pengeluaran DLH Situbondo, mengaku tidak tahu jika proyek yang sudah dicairkan itu jika dokumennya belum selesai.

Ineke baru tahu jika dokumen UKL UPL bermsalah, setelah adanya penggeledahan dokumen dari pihak kejaksaan yang akhirnya disita sebagai barang bukti kasus itu.

Ia mengeluarkan SPP (Surat Persetujuan Pembayaran) dan berkas untuk syarat pencairan lainnya, karena semua persyaratan berkas sudah ditandatangani terdakwa Usman selaku pengguna Anggaran (PA), Anton Sujarwo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Siswadi selaku PPATK.

Sementara itu, Khoirul Anwar selaku kuasa hukum terdakwa Anton Sujarwo dan Siswadi hanya menanyakan kepada saksi Evi dan mempertegas dihadapan majelis hakim, bahwa dokumen UKL UPL itu tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan 119 Proyek PEN senilai Rp 249 Miliar, bukan karena dokumennya tidak selesai. Tetapi disebabkan dokumen tersebut disita oleh Kejaksaan saat penggeledahan.

“Saya hanya mau memastikan, meski dokumen itu tidak selesai bukan penyebab tidak bisa digunakan. Tetapi karena dokumen UKL UPL disita Kejaksaan,” tukasnya, saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/09/2022).

Usai meminta keterangan 2 saksi, sidang diskors sementara selama 45 menit. Kemudian dilanjutkan dengan meminta keterangan 5 saksi lainnya. Yakni, tim survei dari DLH dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (DPUPP) Situbondo.

Sidang kali ini, untuk terdakwa Usman selaku PA atau mantan Kepala DLH, Anton Sujarwo selaku PPK yang juga mantan Kabid Penataan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Siswadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button