Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk tidak berhenti melakukan penelusuran terkait kasus jual beli ginjal pada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anis menambahkan Komnas HAM meyakini masih ada pelaku intelektual dan jejaring internasional yang harus diungkap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Anis juga menjelaskan ada empat pelanggaran HAM yang ditemukan dalam kasus jual beli ginjal tersebut, yaitu Pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak atas keadilan, dan hak perempuan. (YO-NY/TEMPO)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.