911 Hot News

Komnas Perempuan Desak Ma Cabut Larangan Catat Kawin Beda Agama

Sumber : CNN INDONESIA

Komnas Perempuan mendesak Mahkamah Agung (MA), untuk mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, Tentang Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Komisioner Komnas Perempuan Dewi Kanti menilai,  larangan mencatat perkawinan berbeda agama dan keyakinan di pengadilan merupakan kebijakan diskriminatif lembaga negara, dalam bidang perkawinan.

Baca Juga

Melansir CNN, Dewi juga menjelaskan, Perkawinan beda agama yang tidak dicatatkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial terhadap anak-anak yang dilahirkan,  termasuk kerentanan perempuan menjadi korban KDRT ketika perkawinannya tidak tercatat. (YO-BG/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.