Tak Berkategori

KPK Cegah Empat Anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri

AMEG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur. Pencegahan itu terkait penyelidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

Tim penyidik KPK telah mengajukan tindakan pencegahan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan perkara dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak.

Baca Juga

Ali tidak menjelaskan identitas keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Ali mengatakan, masa pencegahan berlaku hingga Juli 2023.

“Langkah cegah ini diperlukan agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3/2023, ).

Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan; dan tiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, yaitu Anik Maslachah dari Fraksi PKB; Anwar Sadad dari Fraksi Partai Gerindra; dan Achmad Iskandar dari Fraksi Partai Demokrat.

Sementara itu, empat orang telah ditetapkan tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu 14 Desember 2022. Keempat tersangka tersebut, yaitu Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas), tersangka Sahat diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. (*)

Editor: Sugeng Irawan

Sugeng Irawan

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.