NasionalPeristiwa

KPK Tetapkan 8 Orang Tersangka Terkait OTT Bupati Bogor

AMEG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin atas dugaan melakukan penyuapan.

Penetapan para tersangka disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Ade Yasin ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga anak buahnya atas dugaan menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Baca Juga

Hal ini dilakukan bertujuan agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Empat orang tersangka lainnya adalah pegawai BPK Jawa Barat sebagai penerima suap, yakni;

  1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis;
  2. Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor;
  3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa;
  4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

Tuduhan sebagai penyuap, Ade Yasin membantah. Ia mengatakan, menyuap auditor BPK merupakan inisiatif dari anak buahnya.

Ade ditetapkan tersangka karena harus bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. “Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab,” kata Ade Yasin di Gedung KPK.

Tiga orang ASN Pemkab Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan penyuapan, yakni;

  1. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor;
  2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor;
  3. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) pada pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kronologinya, Tim KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

Setelah itu Tim KPK bergerak untuk mengamankan para pihak sebagai penyuap dan penerima suap.

Selasa pagi, tim menuju ke sebuah hotel di Bogor. Namun, para pihak setelah menerima uang, mereka pulang ke Bandung.

Sehingga KPK membagi 2 tim, ada tim yang bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti.

Di Bandung pada Selasa malam tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat di rumah masing-masing. Saat itu juga keempat pegawai dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor,” ungkap Firli dalam konferensi pers.

Tersngka AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Empat pegawai BPK Jawa Barat sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button