AMEG.ID, Indonesia – Selasa (26/9) Komisi Pemilihan Umum – Idham Holik (KPU) mengingatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbarui data kepengurusan setelah menetapkan Kaesang Pangarep sebagai ketua umum.
Melansir CNN Indonesia, Kata Idham Perubahan tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI,” ujar Idham.
Selain itu, PSI juga harus melakukan pemutakhiran data parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dikelola oleh KPU. Hal itu diatur dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf b dan d, dan ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. (ND-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.