911 Hot News

KPU Kabupaten Malang Ingatkan Larangan Selama Masa Kampanye

AMEG.ID, Malang – Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta pemilu, saat masa kampanye, termasuk soal pemasangan APK, seperti lokasi pemasangan APK di tempat umum.

Melansir Surya Malang, kata Dika, larangan itu, dilarang memasang APK di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pemerintah, atau fasilitas lain milik pemerintah. Di antaranya dilarang disebarkan di luar kegiatan kampanye. Kemudian juga dikakukan pembatasan penyebarannya.

Baca Juga

“Misal setiap bahan kampanye maksimalnya Rp100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang nilai harganya itu. Tapi tidak dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, jadi bahan kampanye disampaikan kepada peserta kampanye dalam bentuk barang, misalnya brosur, pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan, alat minum, dan lainnya,” bebernya.

Kata Dika, nantinya jika ditemukan pelanggaran, bakal ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Malang. Bila ada pelanggaran, Bawaslu menyampaikan kepada kami dan kami akan meneruskan kepada partai politik atau pihak terkait yang bisa menindaklanjuti itu, tungkasnya. (AN-BG/SURYA MALANG)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.