AMEG.ID, Kabupaten Malang – Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan di TPS nanti akan ada alat bantu khusus untuk pemilih disabilitas. Tapi ini hanya berlaku untuk surat suara pada pemilihan presiden-wakil presiden.
Mengutip Times Malang, kata Dika pemilih disabilitas ini terutama penyandang tuna netra. Jadi nanti saat pemilih difabel memakai hak pilihnya untuk surat suara legislatif bisa dilayani dengan bantuan pendamping.
“Pendamping yang bisa ikut membantu pemilih difabel, sesuai permintaan atau persetujuan yang bersangkutan,” terang Dika.
Sementara, pemilih yang membutuhkan alat bantu kursi roda juga harus diperhatikan di TPS-TPS. Karena itu tempat yang digunakan sebagai TPS harus punya akses keluar masuk memadai untuk dilalui kursi roda. (AN-NY/TIMES MALANG)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.