911 Hot News

KPU Sebut Sumbangan Dana Kampanye Capres Harus Dibatasi

AMEG.ID, Indonesia – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1) ditetapkan Setiap orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 harus dibatasi maksimal 2,5 miliar.

“Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye,” bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.

Baca Juga

Mengutip CNN Indonesia, Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, baik tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, serta barang atau jasa. 


Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres juga harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang. (YO-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.