Kabupaten Malang

Lindungi Pedagang Lokal, Lokasi Ritel Moderen Diatur Ulang

AMEG – Bupati Malang, HM Sanusi menegaskan, akan melakukan penataan ulang lokasi pasar atau ritel moderen, untuk melindungi keberadaan pedagang rakyat, Senin (10/10/2022).

“Ya, nanti akan ditata kembali, harus diatur jaraknya. Pasar moderen tidak boleh berdampingan (dengan tempat berdagang masyarakat) di pasar rakyat, harus berada di lokasi tersendiri,” tandas Sanusi, usai Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Senin (10/10) sore.

Hal ini, kata Sanusi, sebagai upaya untuk melindungi kegiatan ekonomi pedagang kecil, agar tidak mati atau gulung tikar karena kalah dengan adanya ritel moderen atau toko swalayan.

Baca Juga

“Agar pedagang pasar rakyat bisa tetap berkembang, tidak dimatikan oleh pasar moderen. Nah, kalau yang sudah dibangun, maka pasar moderen ini (ditunggu) sampai habis masa izinnya, setelah itu harus pindah,” tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Bupati Malang juga memberikan pendapat akhir terhadap ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Dalam pandangannya, Bupati menyampaikan bahwa ketentuan bangunan yang semula berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah nomenklatur menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan ini, lanjutnya, berkonsekuensi terhadap obyek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi.

“Terkait Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi PBG disepakati sebesar 0,5 persen, disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini,” demikian Abah Sanusi. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button