Mantan Perdana Menteri Pakistan – Imran Khan, dijatuhkan penjara tiga tahun atas kasus Korupsi, pengadilan memutuskan khan telah menyembunyikan aset setelah menjual hadiah negara.
Polisi Pakistan bergerak cepat, untuk membawa khan dari rumahnya di kota Lahore, ke ibukota Pakistan, Islamabad pada sabtu (⅝).
Melansir Republika, Polisi senior – Ali Nasir Rizvi mengatakan, pada sabtu malam khan dipindahkan ke penjara dengan keamanan tinggi. (AL-BG/REPUBLIKA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.