AMEG – Pemerintah telah mematok Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat dalam masa pandemi Covid-19. Hal itu di teken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/ 4826/2021 Tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut daftar harga eceran tertinggi 11 obat tersebut:
Budi menegaskan agar seluruh pihak mematuhi kebijakan yang telah tertuang dalam Kepmenkes tersebut.
“Jadi sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Kita sudah atur harga eceran tertinggi. Negara hadir untuk rakyat. Saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi,” tegas Budi. (*)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.