911 Hot News

Menparekraf Minta Pemda Tunggu Kebijakan Pajak Hiburan 40 Persen

AMEG.ID, Indonesia – Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan pejabat daerah bisa menunggu dulu sebelum membuat kebijakan. Hal itu karena saat ini aturan pajak hiburan 40 persen masih uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi saya diberikan brief dari tim hukum, bahwa karena ada proses judicial review mari kita menunggu hasil proses itu,” kata Sandiaga dalam temu wartawan, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

Melansir Detik, Kata Sandiaga proses peninjauan materi di MK masih baru dilakukan awal tahun 2024. Oleh karena itu, Sandiaga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berdiskusi mencari solusi yang baik.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. (AN-NY/DETIK)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

5 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

5 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

5 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

8 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

8 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

8 bulan ago

This website uses cookies.