Kabupaten Malang

Naik ke Penyidikan, Polisi Panggil Penerbit SPK Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan

AMEG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, akan memeriksa perusahaan yang diduga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pihaknya akan memeriksa keaslian dari SPK yang ditunjukkan oleh penanggungjawab pembongkaran dari CV. AJT. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pihak CV. AJT mengaku melaksanakan pengerjaan pembongkaran pada fasilitas Stadion Kanjuruhan berdasarkan SPK yang telah diterimanya.

“Rencananya hari ini, Rabu (14/12) kita lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keaslian SPK-nya apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut, atau tidak” ucap Wahyu saat ditemui di Polres Malang, Rabu (14/12/2022) siang.

Baca Juga

Wahyu menambahkan, penyidik sudah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Sedikitnya 15 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, yakni 9 orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan 5 orang pekerja yang melakukan pembongkaran.

“Selain itu dari pihak CV. AJT selaku penanggungjawab kegiatan pembongkaran juga sudah kita periksa,” lanjutnya.

Wahyu menjelaskan, pihaknya kini masih fokus melakukan upaya-upaya guna membuat terang perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, dengan cara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

Kasatreskrim juga menyebut dalam waktu dekat penyidik akan berkoordinasi dengan Ahli Pidana guna diminta keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus ini. Ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan, (1/10/2022) lalu.

“Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini,” pungkas Wahyu.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Serta dua area blok paving seluas 17 meter persegi dan 34 meter persegi di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta. (*)

Choirul Amin

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.