911 Hot News

OJK Sebut Aturan Pinjol 2024 Maksimal 0,3 Persen

AMEG.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru terkait batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer to peer lending atau pinjaman online mulai 1 Januari 2024 dengan rincian bunga pendanaan konsumtif tenor 1 tahun akan menjadi 0,3 persen.

Sedangkan untuk tenor 2 tahun bunganya menjadi 0,1 persen. Kemudian OJK juga menyebut nantinya di tahun 2025 tenor 1 tahun menjadi 0,2 persen dan di tahun 2026 menjadi 0,1 persen.

Baca Juga

Melansir CNN, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman mengatakan penyesuaian tarif bunga dilakukan bertahap untuk penyesuaian. Tujuannya agar tidak mengganggu ekonomi keberlanjutan.

“Sekarang dibatasi. Kalau ingin mendapatkan dari beberapa platform, jadi hanya maksimum tiga,” kata Agusman. (YO-DL/CNN)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.