AMEG.ID, Jawa Timur – Senin (25/9) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim.
Melansir Detik, pengesahan P-APBD tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah. Kemudian nantinya raperda akan diberikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.
“Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Khofifah.
Selain itu, kata Khofifah berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada 16 Agustus lalu, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023. (YO-NY/DETIK)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.