AMEG.ID, Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihaknya tidak akan lagi memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) kepada pedagang es pinggir jalan.
Melansir CNN Indonesia, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Mohammad Aflah Fahrobi menyampaikan pihaknya memang mendapat mandat untuk memungut cukai minuman berpemanis.
“Kalau ngomongin minuman berpemanis dalam kemasan, orang yang jual minuman di-press itu yang mesin press harganya cuma Rp2 juta-Rp3 juta apakah itu dikenakan? Untuk tahap awal, dalam kajian kami ini belum dikenakan,” janji Aflah.
Pemungutan cukai minuman berpemanis itu juga diketahui sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan II tentang penambahan objek cukai baru. Dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara usai perekonomian pulih dari pandemi Covid-19. (IC-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.