911 Hot News

Pekerja Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kerja

AMEG.ID, Indonesia – Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi penerima program JKK dan JKM. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015.

Melansir CNN Indonesia, pemberian JKK dan JKM itu sebelumnya sudah diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian perlindungan berupa manfaat JKS, JKK dan JKM bagi pegawai honorer yang bertugas di instansi pemerintah.

Baca Juga


Kemudian nantinya kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM itu akan berakhir apabila hubungan perjanjian kerja peserta terputus. (RT,WL-NY/CNN INDONESIA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.