Kota Batu

Pelanggaran Reklame di Batu Naik 100 Persen

AMEG – Jumlah pelanggaran izin reklame di Kota Batu mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dibanding tahun 2020.

Pada tahun 2020 jumlah pelanggaran izin reklame hanya 407, sedangkan tahun 2021 hingga bulan November ini tercatat pelanggaran reklame ilegal mencapai 1500.

Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK), Tauchid Bhaswara menjabarkan, 1500 pelanggaran reklame tersebut merupakan pelanggaran insidentil. Sedangkan untuk pelanggaran baliho permanen baru ada lima titik.

Baca Juga

Rabu (10/11/2021) telah dilakukan penindakan reklame permanen. “Kami menyasar 10 kawasan di Kota Batu. Dari 10 kawasan yang kami sisir ditemukan lima pelanggaran,” ujar Tauchid Rabu, (10/11/2021).

Lima titik pelanggaran itu berada di Jalan Panglima Sudirman, Jalan Brantas, Jalan Patimura, Jalan Semeru dan Jalan Diponegoro. Dalam penindakan melibatkan Satpol PP Kota Batu.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana menyebutkan, untuk jumlah pelanggaran reklame terbanyak didominasi biro advertizing dan mebel.

Untuk pencopotan reklame liar itu mengacu pada Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perijinan Reklame Di Kota Batu.

“Untuk reklame yang kami tindak merupakan reklame yang tidak memiliki stempel porporasi atau wilayah pemasangan yang seharusnya berada di luar Kota Batu,” ujar dia. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button