Regional

Pembubaran Dua Perusda Alot, Fraksi PKB Kalah Suara

AMEG – Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembubaran dua perusahaan umum daerah (Perusda) di Gedung DPRD Situbondo, berlangsung alot, Rabu (9/3/2022).

Dua badan usaha yang dibahas Perusda Pasir Putih bergerak di bidang pariwisata, dan Perusda Banongan bergerak bidang pertanian.

Alotnya pembahasan ini, karena perbedaan persepsi antara Fraksi PKB melawan lima fraksi lainnya terkait alat kelengkapan dewan tentang membahas pembubaran dua Perusda itu.

Baca Juga

Lima fraksi yakni PPP, Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera (GIS), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP adalah koalisi pendukung Pemkab Situbondo kepemimpinan Bupati Karna Suswandi dan Wabup Khoirani.

Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi yang memimpin sidang mengetok palu, menskorsing selama 10 menit. Politisi PKB memberikan ruang kepada fraksi-fraksi untuk mendiskusikan pendapatnya.

Salah satu anggota dewan, Mahbub Junaidi mengatakan, awalnya disepakati pihak pembahas Raperda adalah Komisi II. Namun, PKB mempertimbangkan kekomplekan dua Raperda itu, sehingga diusulkan membentuk panitia khusus (pansus).

Foto: Zainulah/ameg.id

“Karena ini menyangkut dua pembubaran dua BUMD yang lama berdiri di Kabupaten Situbondo,” ujar politisi asal Dusun Tanjung Geger, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran ini.

Kenapa harus dibentuk pansus? Lanjutnya, karena pansus merupakan alat kelengkapan lain DPRD dengan waktu kerja yang ditentukan atau adhoc. “Nantinya akan ada perwakilan masing-masing fraksi serta anggotanya lintas komisi. Sehingga kami berpendapat tim pembahasnya itu dibentuk Pansus,” jelasnya.

Selain itu, pihakmya khawatir BUMD memiliki kewajiban dengn pihak ketiga, di antaranya sewa menyewa dan lainnya. “Itu seperti apa penyelesaiannya, ini kan cukup komplek,” tukasnya.

Usai sidang, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, pembahasan terkait rencana pemkab mengusulkan pembubaran 2 Perusda, kursi Fraksi PKB 13 kalah dengan 33 kursi fraksi lainnya, sehingga keputusannya tetap dibahas di Komisi II

“Tadi ada fraksi berbeda pendapat diinternal, sehingga kita minta break selama 10 menit. Karena PKB hanya 13 orang dibandingkan lima fraksi yang berjumlah 33 orang. Hasilnya ya dibahas di Komisi dan Bapemperda, tanpa membentuk Pansus,” terangnya. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button