sumber : koranmemo.com
Kepala Disparta Kota Batu Arief As Siddiq menyampaikan, lima objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu, Villa Bima Sakti Selecta, Makam Dinger, Balai Desa Tulungrejo, Patung Archa Ganesha Desa Torongrejo, dan Petirtaan Sumberjeding di Desa Junrejo.
Kata Arief, bangunan yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya kalau sudah berusia lebih dari 50 tahun, dan harus punya keunikan, nilai sejarah, dan status kepemilikan yang jelas.
Arief juga menyampaikan, objek cagar budaya ini bisa jadi destinasi wisata baru dengan membuat paket wisata sejarah. (NY//MALANGPOST)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.