Kabupaten Malang

Pendaftaran Parpol, KPU Syaratkan Keanggotaan ber-KTP Elektronik

AMEG – Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan, keanggotaan parpol dengan syarat ber-KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK) diberlakukan dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.

Syarat anggota dengan KTP elektronik ini tertuang dalam PKPU RI nomor 4 Tahun 2022, yang resmi dikeluarkan 20 Juli 2022 lalu.

Dalam ketentuan PKPU 4/2022 ini juga disebutkan, syarat 30 persen keterwakilan dalam kepengurusan parpol, mulai tingkat pusat sampai daerah.

Baca Juga

“Ketentuannya, harus disertakan dalam berkas pendaftaran parpol keanggotan 1/1.000 dari jumlah penduduk. Keanggotaan parpol yang diserahkan tidak cukup KTA, melainkan juga harus dibuktikan dengan KTP elektronik atau KK,” jelas Mahardika, Senin (1/8/2022) sore.

Menurutnya, jumlah keanggotaan yang harus dipenuhi parpol di Kabupaten Malang saat mendaftar sejumlah 2.612 anggota. Jumlah ini didapat dari 1/1000 jumlah total penduduk Kabupaten Malang, yakni 2.611.907 jiwa.

Ditegaskan, jumlah keanggotan untuk seluruh partai politik harus dipenuhi bagi yang mendaftar. Jumlah tersebut sebagai syarat minimal jumlah anggota yang didaftarkan di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) oleh parpol.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum di lampiran III Keputusan KPU Nomor 258 Tahun 2022.

“PKPU 4/2022 mengatur ketentuan satu per seribu penduduk dengan dukungan e-KTP. Jadi, jumlahnya ketemu 2.612 anggota harus dipenuhi syarat keanggotaannya,” tegas komisioner Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM ini.

Dalam pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024 ini, harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

Dari hasil verifikasi ini, lanjut Dika, jika didapati ketidaksesuaian data, maka harus diganti dengan perbaikan data yang benar.

Verifikasi administrasi untuk semua parpol baru dan lama yang menjadi peserta pemilu 2019. Sedangkan, verifikasi faktual untuk parpol yg tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4% di pemilu 2019 dan parpol yg tdk menjadi peserta pemilu 2019. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button