911 Hot News

Penegasan Pemerintah Terkait Tiktok Ajukan Izin Jadi Platform Jualan

AMEG.ID, Indonesia – Senin (25/9) Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Tiktok tidak akan diberikan izin untuk berdagang. Karena izin platform tersebut di Indonesia hanya sebagai media sosial.

Melansir Republika, kata Bahlil Izin yang digunakan Tiktok di Indonesia bukan untuk bisnis melainkan sebagai media sosial. Sehingga saat ini pemerintah akan mencabut izin jika praktik bisnis masih terus berlanjut.

Baca Juga

“Jadi kita akan menata kembali. Permendag sudah disiapkan. Tiktok itu hanya sosmed jangan dipakai jualan,” tegas Bahlil.


Selain itu pemerintah juga akan menata kembali barang hasil lintas perbatasan yang tidak membayar pajak dan  menerapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. (ND-NY/REPUBLIKA)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.