911 Hot News

Pengadilan Prancis Tangguhkan Larangan Penggunaan Burkini

Pengadilan administratif Toulon menangguhkan keputusan larangan penggunaan pakaian renang burkini atas inisiatif Wali Kota Frejus David Rachline, seorang politisi sayap kanan National Rally. Melansir Republika, dalam keputusannya, pengadilan mengatakan larangan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Prancis yang memegang nilai sekularisme.

Rachline yang berasal dari partai sayap kanan Rassemblement National menerbitkan larangan pemakaian burkini di ruang publik pada hari Rabu 2 Agustus lalu. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk “memastikan keamanan para perenang dan untuk menghindari operasi penjaga pantai yang rumit jika terjadi insiden tenggelam”.

Baca Juga

Burkini – kata yang berasal dari kata ‘burqa’ (pakaian tertutup yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim) dan ‘bikini’ – adalah jenis kostum renang. Pakaian ini terkadang dikenakan oleh wanita Muslim yang ingin berenang namun tetap menjaga kesopanan. (AL-RF/Republika)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.