Nasional

Penyuap Mengungkap Suap

Cara dapat proyek di Kemensos ternyata harus nyogok. Itu diungkap saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/6/21). Dalam perkara korupsi, terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara.

***

AMEG – “Saya sudah beri Rp 250 juta dengan harapan dapat proyek bansos. Ternyata nihil,” kata saksi tersumpah, Irman Putra di sidang tersebut.

Baca Juga

Uang itu, kata Irman, ia berikan (dan diterima) Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang juga terdakwa kasus tersebut. Artinya, Irman menyogok orang yang tepat, pengambil keputusan. Bukan calo.

Tindakan Matheus Joko menerima suap dari Irman tergolong berani. Apalagi, kemudian ternyata penyogok tak dapat proyek. Sedangkan uang sudah diterima.

Sebab, saksi Irman menjabat Irwasus (Inspektur Pengawas Khusus) Babinkum TNI. Yang diperbantukan sebagai Ketua Pusat Koperasi Yustisia Adil Makmur. Juga komisaris PT Aditama Energi Kuntomo Jenawi. Irman bukan orang sembarangan. Pangkatnya letnan kolonel, perwira menengah.

Uang diterima Matheus Joko, tapi proyek tak diberikan.

Dijelaskan Irman, awalnya Koperasi Yustisia Adil Makmur mendapat kuota bansos tiga kali. Yaitu tahap 5, 6, dan 7. Total dia mendapat 100 ribu kuota.

Setelah mendapat itu, Irman mengaku diminta Matheus Joko Santoso menyerahkan fee bansos. Tidak disebutkan besaran fee yang sebenarnya kamuflase dari pungli alias pungutan liar.

Menurut Irman, ia dimintai fee dengan iming-iming. Jika dia menyerahkan uang, Kemensos akan kembali memberi Koperasi Yustisia Adil Makmur kuota paket bansos. Seolah kemensos milik Matheus Joko Santoso.

Mengapa Irman memberi uang sogok? tanya jaksa. “Karena, koperasi dapat kerja (sebelumnya) akhirnya saya berikan Rp 250 juta. Penyerahan di Kemensos Cawang,” kata Irman.

Setelah itu, lanjutnya, Matheus Joko menghilang. Irman terus mencari dan Joko selalu menghindar ketika ditanya masalah jatah kuota koperasi. “Saya datangi ke kantornya, ia menghindar,” jelasnya.

Irman tak putus-asa. Terus mengejar Joko. Berkali-kali Joko didatangi kantornya.

“Setelah sebulan lebih, ia kembalikan Rp 100 juta,” ucapnya. Berarti, masih ‘nyangkut’ Rp 150 juta.

Saksi lain, Kuntomo Jenawi, mengatakan dia memberikan uang SGD 8 ribu (sekitar Rp 90 juta) ke Matheus Joko. Berbeda dengan Irman, Kunto mengaku tidak pernah diminta memberi fee oleh Joko. Ia sendiri yang berinisiatif. Agar dapat proyek bansos.

Kuntomo: “Di BAP saya katakan, saya memberi uang ke Matheus Joko Santoso sebagai terima kasih senilai SGD 8 ribu.”.

Kuntomo memberi setelah ia mengerjakan 42.559 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 12 miliar. Atas nama PT Darma Lantara.

“Saya hubungi Joko ‘mas ada waktu? Saya mau ketemu sowan, saya thank you (saat menyerahkan uang). Saya tanya, gimana? Bisa dapat lagi nggak?” kata Kuntomo.

“Saya berharap dapat PO berikutnya, (kenyataannya) tidak, alasannya vendor terlalu banyak dan kuotanya terbatas,” lanjutnya.

Irman dan Kuntomo berjasa terhadap peradilan karena memberikan kesaksian. Tapi mereka bisa terjerat hukum.

Berdasar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001) diatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

  • Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
  • Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Tapi, kita tunggu proses sidang kasus ini. Apakah penyuap terjerat hukum atau tidak. (*)

Djono W. Oesman

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.