Kabupaten Malang

Pilkades Serentak Resmi 5 Desember

Bakal Calon Dua Desa Harus Seleksi Tambahan

AMEG – Sejumlah 12 desa di Kabupaten Malang harus melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 5 Desember 2021 mendatang.

Kepastian penganggaran pilkades sudah dikeluarkan Bupati Malang.

“Panitia pilkades sudah terbentuk dan sudah jalan. Saat ini sudah penetapan calon, dan jumlah bakal calon lebih dari 5 akan dilaksanakan seleksi tambahan oleh tim independen,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwaji, dalam konfirmasi pesan tulisnya, Kamis (18/11/2021) malam.

Baca Juga

Menurut Suwaji, dari data bakal calon yang masuk, setidaknya 45 calon kades bakal bersaing dalam pemungutan saat pilkades serentak 5 Desember 2021.

Dari jumlah ini, tercatat Desa Wandanpuro Bululawang diikuti 6 bakal calon, dan di Desa Girimoyo Karangploso bakal diperebutkan 8 bakal calon.

“Seleksi tambahan untuk bakal calon lebih dari 5 dijadualkan pekan depan. Sementara, masih menunggu ajuan dari Desa Wandanpuro,” jelas Suwaji.

Kepastian jadual pilkades serentak 12 desa ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malang tentang hari dan tanggal pemungutan suara pilkades serentak gelombang I.

Disebutkan, pilkades serentak ini tersebar diantaranya di kecamatan Jabung (3 desa), Bululawang (2 desa), Ngantang (2 desa).

Sementara itu, lanjut Suwaji, kepastian penganggaran yang sebelumnya masih ditunggu, juga sudah dikeluarkan surat resminya tertanggal 16 November 2021 lalu. Yakni, Keputusan Bupati Nomor 667/2021 tentang Rincian Penggunaan dan Besar Biaya Penyelenggaraan Pilkades Serentak Gelombang I.

Dalam ketentuan kebutuhan anggaran pilkades serentak ini, disebutkan totalnya sebesar lebih dari Rp 867 juta.

Anggaran pilkades ini masih bisa ditambah dengan biaya pendukung pemungutan dan penghitungan suara setidaknya Rp 20 juta dari tiap desa. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button