AMEG.ID, Jakarta – Kemarin (25/11) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak mempermasalahkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri mengajukan gugatan prapredilan.
Melansir Republika, kata Kartoyo gugatan itu merupakan hak dari tersangka dan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut. Rencananya sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/12/2023) mendatang.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto.
Sementara gugatan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023). (ND-DL/REPUBLIKA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.