Malang Raya

Polemik Dana Haji, Ini Pemikiran Akademisi UB

AMEG – Pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah calon haji menuai polemik dari masyarakat. Untuk kedua kalinya, masyarakat Indonesia gagal berhaji. Pembatalan ini pun memunculkan berbagai isu yang viral di media massa dan media sosial. Tidak sedikit isu tersebut menstimuli mengalirnya hoaks.

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Brawijaya (UB) penyandang PhD dari Edith Cowan University Western Australia, Rachmat Kriyantono, menyebutkan. Jika hal ini membutuhkan Komunikasi Finansial Terintegrasi
“Intinya hal ini membutuhkan Komunikasi Finansial Terintegrasi. Pembatalan ini memunculkan berbagai isu yang viral di media massa dan media sosial. Tidak sedikit isu tersebut menstimuli mengalirnya hoaks.”

” Isu tersebut menyebut pembatalan haji karena kekurangan dana haji, pemerintah tidak mampu melobi pemerintah Arab Saudi, pemerintah masih mempunyai utang kepada Arab Saudi, pemerintah bersembunyi di balik pandemic Covid, pemerintah terburu-buru,” tegas Rachmat Kriyantono.

Baca Juga

Dari semua rumor tersebut, dana haji tampak yang menjadi isu tahunan karena beberapa faktor. Pertama, keuangan merupakan isu yang paling penting di era demokrasi yang membuat masyarakat menjadi ‘armchair auditors’ (selalu mengamati sampai seakan tidak beranjak dari kursi). 

Kedua, kasus-kasus korupsi terkait dana haji di masa sebelumnya masih hadir dalam ingatan publik. Meski indeks persepsi korupsi Indonesia makin membaik, yakni 40 pada 2020 (meningkat terus dalam empat tahun terakhir), namun masyarakat tetap banyak menganggap korupsi sebagai budaya. 

Ketiga, kepentingan politik oposisi. Oposisi formal, seperti partai oposisi menggunakan isu dana haji ini sebagai key-message menyerang pemerintah, yang menggerakkan oposisi no formal di media massa.

Makin kentara karena polarisasi politik hingga saat ini masih terbangun di masyarakat. Keempat, di manapun, pemerintah tetap memiliki ‘negative-stereotype’, seperti birokrasi lamban, mempersulit, dan tidak transparan yang makin terakumulasi dengan isu dana haji ini.

Meski sudah menjadi isu tahunan, pemerintah masih tetap lebih dominan sebagai ‘tukang pemadam kebakaran’, yang baru aktif mengklarifikasi setelah isu muncul dan berkembang menjadi rumor dan hoaks. 

Klarifikasi ini tampak kurang efektif karena sudah terbangun opini menguat di masyarakat akibat terpaan informasi yang cepat dan terus-menerus di media sosial.  

Rumor, hoaks, dan stereotipe negatif adalah produk komunikasi yang tidak sehat yang disebabkan manajemen komunikasi pemerintah yang juga kurang sehat. 

Manajemen komunikasi yang tidak sehat karena masih bersifat tertutup, yakni tidak transparan dan tidak akuntabel.  Semakin tertutup sistem komunikasi formal maka makin memunculkan sistem komunikasi tidak formal, seperti rumor dan hoaks.  

Penanggung jawab manajemen komunikasi di lembaga pemerintah adalah Humas Pemerintah. Hal ini sebenarnya sudah dimuat dalam berbagai peraturan, seperti Permenpan-RB no 30 dan 31/2011. 

“Tampaknya persoalan tahunannya pun masih sama, yakni Humas pemerintah belum diberdayakan dan belum memiliki kemampuan dalam memenuhi prinsip-prinsip manajemen komunikasi dalam peraturan tersebut. Secara struktur belum kuat dan secara fungsional, praktisi kehumasan pemerintah belum professional,” tandas Pria alumnus FISIP Universitas Airlangga ini.

Terkait dana haji ini, mestinya pemerintah melalui fungsi kehumasan berposisi sebagai “tukang keker” yang mampu mengantisipasi isu, mengidentifikasi isu, dan mengelola isu agar tidak berkembang luas menjadi rumor dan hoaks. 
Upaya yang dilakukan adalah dengan menata sistem komunikasi keuangan terintegrasi, yakni integrasi antara pendekatan akuntansi dan pendekatan humas. 

Komunikasi finansial mestinya bukan hanya fokus pada aspek akuntansi, tetapi, juga melibatkan prinsip-prinsip kehumasan, yakni membangun pemahaman bersama (mutual understanding) dan relasi publik. 

Pemahaman bersama dan relasi publik akan mudah dicapai karena pendekatan kehumasan menstimuli prinsip-prinsiptransparansi menjadi fondasi komunikasi keuangan, yakni akurat, berkala, berimbang, lengkap, aksesibilitas, dan ketat hadir dalam komunikasi finansial. 

Sebagai bagian informasi publik menurut UU no 14/2008, komunikasi finansial harus disampaikan berkala, tidak menungggu munculnya tuntutan publik. Disajikan dengan lengkap dan detail pemasukan dan peruntukkannya. 

Publik tidak cukup hanya mendapat informasi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) hasil audit BPK. Komunikasi finansial harus membuka ruang-ruang aksesibilitas yang tinggi. 

Prinsip desentralisasi finansial bisa diterapkan dalam konteks desentralisasi informasi kepada daerah untuk memudahkan akses publik. Karena kita berada dalam era digital, aksesibilitas ini bisa diperluas dengan menggunakan website, media online, dan media sosial resmi pemerintah pusat dan daerah. 

Komunikasi keuangan di berbagai media tersebut harus mengintegrasikan pendekatan akuntansi dan kehumasan sehingga bersifat transparan, akuntabel, dan interaktif. Inilah yang disebut dialogisasi komunikasi keuangan. 

Komunikasi dialogis mampu membuat aksesibilitas komunikasi dijangkau banyak orang dan mampu mengadopsi prinsip-prinsip komunikasi interpersonal tatap muka yang interaktif dan partisipatif. 

Misalnya, publik bisa menyampaikan keluhan dan saran. Publik merasa “diuwongke” dan menjadi bagian dari proses komunikasi, bukan sebagai sasaran. 

Penataan kembali manajemen komunikasi dengan menggunakan website ini sangat mendesak dilakukan. Meski riset menunjukkan adanya peningkatan penggunaan e-governments (pada 2018, hanya lima dari 548 pemerintah daerah yang tidak mempunyai website), namun terdapat 60 website yang tidak bisa diakses. 

“Kemudian, riset yang lain memotret bahwa transparansi komunikasi finansial lewat internet masih rendah dan hanya 47% pemerintah daerah di Jawa Timur menyediakan komunikasi finansial di website.”

“Semoga ke depan akan lebih baik lagi seiring dengan diterbitkannya Inpres no 7/2015 tentang Pemberantasan Korupsi yang mewajibkan pemerintah daerah mempublikasikan laporan finansial di website.”

“Prinsip desentralisasi komunikasi ini perlu diterapkan Kementerian Agama terkait dana haji, selain di Kanwil Kemenag juga bekerja sama dengan Pemda,” tuturnya.

Terkait dengan polemik, memang komunikasi bukan panasea, yakni yang bisa menjamin tidak ada pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah. 

Tetapi, dengan komunikasi finansial terintegrasi yang menghasilkan komunikasi dialogis, pemerintah bisa mengurangi terbangunnya opini negatif massa mengambang. 

“Public trust dan relasi publik lebih mudah dibangun. Opini negatif dari oposisi pemerintah masih tetap ada. Isu terkait agama masih tetap seksi dan mempunyai basis pendukung setia, namun, perputaran opini yang dibangun tidak terlalu cepat, tidak meluas, dan cepat hilang,” pungkasnya. (*)

M Abd Rahman Rozzi

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.