Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan memanggil 10 saksi pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun untuk dilakukan pemeriksaan. Hanya saja Whisnu tidak merincikan siapa saja saksi dari Yayasan Al Zaytun yang akan diperiksa Bareskrim.
Pihaknya juga tidak memberikan kepastian waktunya kapan mereka akan dipanggil. Melansir CNN, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana baru yang ditemukan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ponpes Al Zaytun.
Temuan itu didapat penyelidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang dilakukan Panji Gumilang, selaku pimpinan ponpes. Selain penyalahgunaan dana BOS, penyidik juga menemukan beberapa pidana lain yaitu penggelapan hingga penyalahgunaan pengelolaan zakat. (IC-RF/CNN Indonesia)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.