911 Hot NewsNasional

Polisi Tetapkan 2 ASN Tersangka IMEI Bodong

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka kasus dugaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal atau bodong.

Wahyu juga menambahkan selain 2 tersangka tersebut pihaknya juga menangkap 4 tersangka lain dari pihak swasta yang berperan sebagai pemasok alat komunikasi elektronik atau alat komunikasi ilegall.

Baca Juga


Lebih lanjut Wahyu juga menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022 danĀ  terdapat kurang lebih 192 ribu ponsel yang didaftarkan secara ilegal. (YO-NY/CNN INDONESIA)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button