911 Hot News

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Penganiayaan Pria Paruh Baya Di Kabupaten Malang

AMEG.ID, Malang – Melansir Medcom, Wakapolres Malang – Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan, hasil pemeriksaan terkait kasus pria bernama Abdul Ghofur usia 53 tahun di Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Hasil dari pemeriksaan, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu. Sementara insiden berawal saat korban AG dijemput oleh para tersangka Rabu (15/11) lalu, korban dipaksa ikut ke salah satu rumah tersangka.

Baca Juga

Setelah itu, korban mendapat aksi penganiayaan dari para tersangka berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut dan wajah, kemudian korban memilih bunuh diri di kamar mandi. Atas kejadian itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang penculikan dan pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

“(Bunuh diri) ini di rumah Saudara Mawan tersangka. Kan aneh, rumahnya (korban) tidak di situ, (tapi) gantung dirinya di rumah orang lain, kan aneh sekali,” katanya. (IC-BG/MEDCOM)

amegid

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.