AMEG.ID, Kabupaten Malang – Satres Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 10 tersangka yang terdiri dari dari 8 pengedar dan 2 pemakai di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami merilis terkait ungkap kasus satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai. Pengungkapan ini adalah komitmen kami dari Polres Malang dalam melawan narkoba.
Melansir Delik Jatim, Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 9 Februari 2024 lalu dengan temuan 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus jenis ganja.
Dalam pengungkapan kasus ini Polres Malang telah mengamankan barang bukti yang mencakup sabu sebanyak 69,47 gram, ganja 1,65 gram, 8 ponsel, alat hisap sabu, dan beberapa barang bukti lainnya. (YO-NY/DELIK JATIM)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.