Regional

Pulang Melahirkan, Langsung Bawa Akta

Pemkot Gandeng 38 Rumah Sakit dan 80 Bidan

AMEG – Wajah Musfaizah tampak senang kemarin. Salah seorang bidan asal Tambak Osowilangon itu akhirnya bisa merasa lega. Sebab, pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan di rumah bersalin.

Menurutnyi, mengurus akta selama ini sangat ribet. Sebab, pihak rumah sakit hanya memberikan surat kenal lahir. Kemudian, pasien harus mengurus ke dispendukcapil. Hal tersebut memakan waktu cukup lama.

“Sekarang pengurusannya bisa langsung dengan kami dan terintegrasi dengan dispendukcapil. Jadi, pasien pulang sudah membawa akta,” jelasnyi.

Baca Juga

Pemkot Surabaya memang sedang gencar memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan. Selama ini pemkot membuat kebijakan dengan mengadakan pengadilan negeri di tiap kelurahan. Gunanya, mempermudah warga dalam mengurus berbagai berkas. Misalnya, pelayanan perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta, perubahan nama akta kematian, dan pengesahan anak.

Para bidan saat melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan pihak Pemkot Surabaya terkait adminduk di Balai Kota kemarin.(Foto: EKO)

Kemarin pemkot menandatangani nota kesepakatan dengan 38 rumah sakit. Selain itu, kesepakatan ditandatangani 80 bidan dan klinik di Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku pernah punya pengalaman yang merepotkan dalam mengurus akta kelahiran anaknya. Eri berharap warga pulang dari melahirkan sudah membawa akta. ”Jadi, tidak ada lagi istilah tidak punya akta kelahiran di Surabaya. Administrasi lebih tertib. Sehingga saat daftar sekolah akan lebih mudah,” kata mantan kepala Bappeko Surabaya itu.

Walikota Eri Cahyadi usai menandatangani nota kesepahaman dengan para bidan di Bali Kota kemarin. (Foto: EKO)

Kepala Dispendukcapil Agus Imam Sonhaji mengatakan, pemkot memang ingin mendekatkan administrasi ke warga. Selain itu, pihaknya sudah membuat pelayanan online. Warga tidak perlu lagi ke Siola untuk pengurusan administrasi kependudukan. Pelayanan dilakukan 24 jam.

”Tapi, kalau berkaitan dengan NIK ganda atau hal berat lainnya memang harus ke Siola. Tapi, kami meminimalkan layanan tatap muka. Apalagi sedang pandemi,” ujarnya. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Rizal Prayoga
Sumber : Di's Way

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button