AMEG.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diketahui sudah melakukan pemeriksaan pada 38 saksi yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Melansir Republika, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan saat konferensi pers Kamis (21/9) kemarin pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan melanjutkan pemeriksaan ke pihak yayasan sekaligus ke pihak terkait lainnya.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Selain itu Ahmad juga menyebut bahwa pihaknya sudah memblokir total 147 rekening milik Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum. Dalam kasus itu Panji dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IC-NY/REPUBLIKA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.