AMEG.ID, Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari yang sebelumnya 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Melansir CNN Indonesia, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan keputusan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” ujar Dwi.
Dwi menambahkan apabila nantinya masih ada masyarakat yang NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP kemudian tidak dipadankan sampai pertengahan tahun depan, maka tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan. (IC-NY/CNN INDONESIA)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.