Tak Berkategori

Rumah Hiburan Bayar Denda Langgar PPKM Level 3

Salah satu pemilik cafe saat membayar denda sidang tipiring.

AMEG- Tiga rumah hiburan di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (27/10/2021).

Ketiga rumah hiburan itu, Vivace karaoke, The Nine cafe dan Preston cafe. Ketiganya terjaring operasi melanggar jam operasi saat PPKM level 3.

Baca Juga

Dalam sidang tipiring, Preston dihukum denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan 1 bulan. Sedangkan Vivace karaoke dan The Nine cafe, masing-masing diganjar Rp 5 juta.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling, Rabu (27/10/21) menjelaskan, rumah hiburan itu selain melanggar protokol kesehatan (prokes) ada yang menjual-belikan minuman beralkohol secara ilegal.

“Untuk barang buktinya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dimusnahkan. Karena sudah terbukti melanggar sesuai dengan Perda Kota Malang,” lanjutnya. (*)

Ocky Novianton

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

7 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

7 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

7 bulan ago

This website uses cookies.