AMEG- Tiga rumah hiburan di Kota Malang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Rabu (27/10/2021).
Ketiga rumah hiburan itu, Vivace karaoke, The Nine cafe dan Preston cafe. Ketiganya terjaring operasi melanggar jam operasi saat PPKM level 3.
Dalam sidang tipiring, Preston dihukum denda Rp 10 juta atau hukuman kurungan 1 bulan. Sedangkan Vivace karaoke dan The Nine cafe, masing-masing diganjar Rp 5 juta.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling, Rabu (27/10/21) menjelaskan, rumah hiburan itu selain melanggar protokol kesehatan (prokes) ada yang menjual-belikan minuman beralkohol secara ilegal.
“Untuk barang buktinya sudah kita serahkan ke pihak kejaksaan untuk dimusnahkan. Karena sudah terbukti melanggar sesuai dengan Perda Kota Malang,” lanjutnya. (*)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.