Nasional

Sembako Kena Pajak? Kamrussamad: Kita Tolak!

AMEG – Pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (Sembako). Wacana itu langsung menuai kritik dan kecaman dari sejumlah elemen masyarakat.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, saat ini parlemen belum melakukan pembahasan RUU KUP sebagai revisi UU 6/1983. Tapi polemik sudah bermunculan.

Politikus Partai Gerindra itu secara tegas akan menolak kebijakan ngawur pemerintah itu, karena jelas-jelas membebani rakyat kecil.

Baca Juga

“Kita akan tolak jika ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat. Karena daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi masih megap-megap. Pengangguran dan kemiskinan semakin bertambah. Pendapatan rumah tangga menurun, kok kebutuhan bahan pokok mau dipajakin,” sesalnya, Rabu (9/6/21).

Rencana pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam draf beleid itu, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dari kelompok barang yang tidak dikenai PPN.

“Dengan penghapusan itu, berarti barang itu akan dikenakan PPN,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang-barang yang dimaksud meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dia menyarankan pemerintah melakukan Reformasi Fundamental Regulasi Perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh, dilanjutkan membangun kepercayaan wajib pajak dengan cara memberikan Jaminan Zero Korupsi di perpajakan.

“Berani mengambil tindakan dengan berhentikan pejabat korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah,” harapnya.

Dia juga meminta pemerintah mengoptimalkan penggalian potensi PPh yang tertuang dalam Pasal 25, Pasal 29 dan Pasal 23 UU KUP untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur.

“Implementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antarnegara melalui AEoI untuk mengejar WP di luar negeri,” pungkas Kamrussamad. (*)


Editor : Achmad Rizal
Publisher : Iqbal Prastiya
Sumber : "-"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button