AMEG – Lois Owien, dokter yang melontarkan pernyataannya ‘tidak percaya Corona’, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois. Meski demikian polisi menetapkan dr Lois sebagai tersangka.
Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga polisi memutuskan tidak menahan dr Lois. Di antaranya penyidik berkesimpulan dr Lois tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri dan telah meminta maaf secraa terbuka.
“Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Selasa (13/7/2021)
Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan kasus dr Lois terkait hoax Corona ini tetap berjalan. “(Kasus) berjalan,” ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Agus menekankan bahwa status tersangka terhadap dr Lois tidak gugur. “Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
Lois Owien ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dokter Lois ditangkap karena diduga menyebar berita bohong terkait pernyataannya yang menyebut pasien Covid-19 meninggal dunia bukan karena virus. Melainkan efek obat yang dikonsumsi. (*)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.