Kota Malang

Sistem Contra Flow Angkot di Jalur Satu Arah Kayutangan Dikaji Ulang

AMEG – Sistem contra flow jalur angkutan kota (Angkot) di koridor Kayutangan Kota Malang akan dikaji ulang. Pihak kepolisian menganggap sistem itu rawan bagi pengguna kendaraan.

Penerapan sistem contra flow angkot di jalur satu arah Kayutangan, hasil kesepakatan Walikota Malang H Sutiaji saat dialog dengan sopir angkot yang melakukan aksi damai, Senin (20/2/2023).

Saat diberlakukan sistem contra flow di Kayutangan, Selasa (21/2/2023) pagi, terjadi kesemrawutan arus lali lintas di Kayutangan. Ini akibat di jalur contra diberlakukan sistem buka tutup.

Baca Juga

Sistem buka tutup inilah menuai protes pengguna kendaraan bermotor yang mulai menyesuaikan dengan sistem satu arah di Kayutangan. “Pembatas jalan (barrier) itu dibuka saat ada angkot lewat saja. Kalau sudah lewat, ditutup lagi. Itu yang diprotes warga,” jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra kepada awak media, Selasa (21/2/2023).

Terkait contra flow angkot di Kayutangan, Dishub Kota Malang bersama Forum Lalu Lintas Kota Malang masih melakukan kajian.

Arus lalin satu arah di koridor Kayutangan. (abd rozi)

Secara terpisah Kasat Lantas Polres Malang Kota Kompol Ari Galang Saputro, menyatakan masih akan melakukan kajian terkait contra flow di lajur satu arah Kayutangan.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto telah meminta Satuan lalu Lintas Polresta Malang Kota untuk melakukan kajian kerawanan yang ditimbulkan sistem contra flow angkot.

Selain itu, kajian akan kerawanan kriminalitas juga dilakukan. Termasuk dampak ekonomi ketika kebijakan satu arah tersebut digulirkan.

“Kajian-kajian itu perlu dilakukan, sehingga kemudian masyarakat akan tahu dari pemanfaatan satu arah itu. Ini manfaatnya dan ini mudaratnya,” tegas Budi Hermanto kepada awak media.

Polresta Malang Kota juga meminta adanya komunikasi terbuka sampai tingkat bawah dalam kebijakan satu arah di koridor Kayutangan. Sehingga, semua masyarakat bisa mengikuti dan memahami nilai positif dan negatif atas kebijakan satu arah. (*)


Editor :
Publisher :
Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button