Kabupaten Malang

Soal Bangunan Liar Pasar Sumedang, Begini Perintah Wabup Malang

AMEG – Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menegaskan area sisi Utara Pasar Sumedang Kepanjen, harus bersih dari bangunan liar.

Penegasan itu disampaikan saat meninjau Pasar Sumedang, Selasa (15/2/2022) siang. Didik memberi waktu satu minggu, bangunan liar harus dibongkar.

Ia melihat ada praktik sewa-menyewa secara ilegal pada sejumlah bedak. “Maka harus dilakukan penataan dan dibongkar,” tandas Didik Gatot kepada awak media.

Baca Juga

Wabup meminta dilakukan komunikasi persuasif dengan penghuni sebelum pembongkaran bangunan liar.

Saat peninjauan Pasar Sumedang, turut mendampingi di antaranya Kadisperindagpasar, PKP Cipta Karya, sejumlah OPD terkait, Camat Kepanjen, dan perwakilan paguyuban pedagang.

Kadisperindagpasar Agung Purwanto mengungkapkan, setidaknya ada 10 (sepuluh) bangunan liar yang berdiri di sekitar eks gedung Korpri, persis di sisi Utara Pasar Sumedang.

Pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

Kepala Bappeda Tommy Herawanto menegaskan, tahun 2022 ini fasum seperti Pasar Sumedang sudah bisa difungsikan dan menghasilkan pendapatan bagi PAD.

Menurut Tommy, pada bulan pertama 2022 fasum termasuk Pasar Sumedang diserahterimakan kepada OPD pengguna.

Selanjutnya, mulai Februari 2022 seterusnya diharapkan sudah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan publik. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button