Regional

Soal Bangunan Pendopo Situbondo, TACB Kecolongan

Kondisi bangunan sebelum dibongkar

AMEG- Penghapusan aset bongkaran bangunan bagian Pendopo Bupati Situbondo, berbuntut panjang.

Bangunan yang dibongkar tersebut, bagian pendukung bangunan cagar budaya di Kabupaten Situbondo dan sudah teregister sebagai cagar budaya.

Baca Juga

Hal itu diungkapkan anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Situbondo, Agung Hariyanto, Kamis (28/10/2021). Ia mengaku kecolongan, sebab Pendopo Bupati Situbondo sudah teregister sebagai bangunan cagar budaya, dengan nomor 30/TP.STB.2020.

Namun demikian, Agung, panggilan akrabnya masih akan melakukan kanjian dan tinjauan ke lapangan, apakah benar ada bangunan di lingkungan Pendopo Bupati Situbondo sudah dimusnahkan atau dibongkar.

“Kami hanya bisa melakukan tinjauan fakta di lapangan bagaimana? Selanjutnya kita sampaikan ke Kementrian Dikbud sebagai rekomendasi hasil tinjauan kami,” terang Agung, ditemui Kamis (28/10/2021).

Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari pemberitaan bahwa ada penghancuran sebagian bangunan cagar budaya. Sehingga ia bersama tim memandang perlu melakukan kajian atas kebenaran informasi, mengenai kondisi terakhir dari kabar pengrusakan cagar budaya itu.

Agung menegaskan, bahwa Pendopo Kabupaten Situbondo itu merupakan bangunan cagar budaya dan sudah teregister. Masuk kriteria cagar budaya, sebagaimana UU 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan Perda Cagar Budaya.

“Bagaimana pengrusakannya dan kondisi terakhir bangunan itu. Kami harus memastikan ke lapangan. Seban Pendopo Bupati Situbondo itu adalah bangunan cagar budaya. Kalau tidak salah, masuk register nomor 30,” tukasnya.

Atas kejadian tersebut, selain sebagai TACB, dirinya juga bagian oegiat sejarah, sangat menyayangkan kejadian penghancuran cagar budaya di lingkungan Pendopo Bupati Situbondo.

“Tugas TACB itu sesuai amanat UU dan kami mendapat SK dari Bupati. Bahwa kita melakukan kajian dan rekomendasi. Kemudian melakukan pemeringkatan cagar budaya, dari tingkat nasional sampai daerah. Serta melakukan penghapusan cagar budaya, karena rusak atau hilang,” jelasnya.

Agung Harianto, Anggota TACB Situbondo

Saat ini yang bisa dilakukan TACB, kata pria plontos ini, dirinya bersama tim akan memastikan kondisi di lapangan atas dugaan rusaknya cagar budaya Pendopo Bupati, selanjutnya akan merekomendasikan kepada Kementrian Dikbud RI untuk melakukan penghapusan.

Mengenai sanksi atas rusaknya atau musnahnya bagian dari bangunan Pendopo Situbondo itu, lanjutnya, tentunya sesuai UU Cagar Budaya, cukup berat. Sesuai pasal 105 UU 11/2010 ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar.

“Sanksi pidananya cukup berat, jika merusak sanksinya 1 hingga 15 tahun dan atau denda sampai Rp 5 Miliar. Jika mencuri, sanksinya penjara 6 bulan sampai 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2,5 Miliar. Juga sanksi penadah hasil curian cagar budaya, sanksinya penjara 3 hingga 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Penghapusan aset bangunan milik daerah (BMD), berupa gedung tua bersejarah di lingkungan Pendopo Bupati Situbondo, dinilai tak prosedural. Akhirnya Sindikat melaporkan sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo ke Unit Tipikor Polres setempat.

Tak hanya itu, penghapusan aset tersebut terindikasi adanya mark down, sehingga berpotensi merugikan keuangan daerah. Pihak yang dilaporkan, di antaranya Kabag Umum, sebagai leading sektor proyek pengelola barang milik daerah (BMD) di lingkungan Pendopo. Terlapor lainnya, Tim Bongkaran dan Kepala BPPKAD), serta Kabid Aset pada BPPKAD Situbondo. (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button