AMEG.ID, Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal adanya dugaan penggelembungan perolehan suara untuk PSI. KPU menegaskan bahwa proses rekapitulasi itu dilakukan dengan sumber asli dari formulir c.hasil plano.
Mengutip Detik, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan formulir C itu sebagai sumber asli dari hasil TPS yang akan dijadikan sebagai dasar pertama kali untuk pengadministrasian.
“Jadi ketika surat suara dihitung, kemudian pengadministrasian pertama dari form C.Hasil TPS. Jadi nanti kalau ada selisih-selisih, ada keberatan, ada ketidakcocokan, yang kita gunakan ukurannya adalah form C.Hasil dari TPS tersebut,” ujarnya.
Kata Hasyim, pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang jika memang terjadi kesalahan hitung. Selain itu, Hasyim juga minta agar semua pihak untuk menunggu hasil rekapitulasi sampai selesai. (YP,WL-NY/DETIK)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.