Malang Raya

Soal Kayutangan 50, KPK Menyerahkan pada Pemkot Malang

AMEG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menyelesaikan pembelian rumah toko (ruko) di Jalan Basuki Rahmad No 50 Kota Malang.

Ruko yang berada di kawasan Kayutangan Heritage itu menjadi polemik berbagai pihak terkait harga jual yang dianggap nilainya tidak lazim.

Konflik ini pun dilaporkan ke KPK sehingga komisi rasuah ini mengundang pihak Pemkot Malang. Setelah mendengar penjelasan, pihak KPK tidak memberikan rekomendasi apapun terkait Kayutangan 50 (K50) .

Baca Juga

BACA JUGA: Sejumlah Elemen Masyarakat Duduk Bareng Obrolkan Kayutangan Heritage

Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Malang Ir Diah Ayu Kusuma Dewi MT, keputusan tentang K50 diserahkan kepada pemkot.

“Kami sempat diundang KPK. Di situ kami berbincang. Tidak ada rekomendasi dari KPK, keputusan diserahkan ke pilihan Pemkot Malang,” cerita Diah saat mewakili Walikota Malang pada program duduk bareng Malang Post di Lodji Cafe Hotel Pelangi, Senin (21/11/2022).

Diah juga menjelaskan kronologis terkait K50 dan berharap media dan informasi yang disampaikan, tidak terlalu berlebihan atau bernada negatif apalagi menyudutkan pemilik rumah.

“Dari hal itu, ada pembelajaran. Kini kita mencari solusi, alternatif lain, tidak jauh dari zona 1, 2 dan 3. Soal K50, terus mengkaji kembali, tidak berarti batal. Kita juga musti menghormati pemilik bangunan,” kata Diah memberikan pandangannya dalam diskusi yang digelar Malang Post DI’sway (Arema Media Group). (*)


Editor : Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button