Regional

Soal UKL-UPL Dana PEN Situbondo, Begini Penjelasan Kepala Bappeda

AMEG – Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp249 miliar adalah syarat pengajuan, bukan syarat pencairan.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo. Sugiyono. Menurutnya, dokumen UKL UPL itu dibutuhkan karena Pemkab Situbondo merencanakan kegiatan infrastruktur.

Sehingga pada perubahan APBD tahun 2021, dikatakan Sugiyono ada kegiatan jasa konsultasi dokumen UKL UPL yang melekat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga

“Jadi gini, sebenarnya ini lebih pada persoalan penganggaran, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan (dana PEN), itu ranahnya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Setahu saya itu (dokumen UKL-UPL) sebagai syarat pengajuan, bukan syarat pencairan (dana PEN),” jelas Sugiyono, ditemui di ruangannya, Selasa (8/3/2022).

Terjadinya masalah hukum pada dokumen UKL-UPL yang saat ini ditangani Kejaksaan Situbondo, ia tidak bisa memastikan apakah akan mengganggu atau menghambat proyek dari dana PEN Tahun 2022 ini.

“Kemampuan anggaran (APBD 2022) kita kan Rp 2 triliun lebih, termasuk di dalamnya dana PEN sebesar Rp 249 miliar. Soal itu akan terganggu karena masalah dokumen UKL-UPL, kita tidak punya kapasitas menjelaskan. Kita hanya merencanakan kegiatan, sesuai kemampuan anggaran,” ungkap Sugiyono.

Kenapa dana PEN Situbondo semua diarahkan ke infrastruktur? Dijelaskan Sugiono, sesuai dengan amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 ada pasal yang mewajibkan belanja modal untuk infrastruktur pelayanan publik itu sampai 40 persen.

“Tapi kita masih 20,84 persen dari target infrastruktur. Artinya, masih jauh dari target, meskipun sudah ditambah dari dana PEN,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Sugiyono, alasan kedua karena dengan infrastruktur berupa kegiatan pembangunan jalan dan irigasi sangat dibutuhkan masyarakat dalam rangka melancarkan akses perekonomian masyarakat.

Sementara data yang diterima ameg.id dari BPKAD, dana PEN dari Rp249 Miliar baru cair tahap I sebesar Rp62 miliar. Untuk tahap kedua sesuai jadwal akan dicairkan akhir Mei 2022 setelah pekerjaan tahap I terserap minimal 75 persen. Begitu juga untuk pencairan tahap III.

“Itu ada 3 termin pencairan mas, Tahap I pencairan 25 persen, Tahap 2 pencairan 45 persen dan sisanya 30 persen tahap III. Syaratnya, pencairan kedua harus terserap 75 persen ditahap pertama. Begitu seterusnya,” kata staf BPKAD. (*)


Editor : Sugeng Irawan
Publisher : Ameg.id
Sumber : Ameg.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button