AMEG.ID, Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Staf Ahli dari Wakil Ketua DPRD Jatim Non aktif Sahat Tua Simanjuntak 4 tahun penjara dengan denda 200 juta.
Mengutip Antara Jatim, Kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita terdakwa melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu Dewa menambahkan vonis itu sama dengan tuntutan yang tersampaikan JPU KPK dalam sidang sebelumnya yakni 4 tahun penjara. Tuntutan terdakwa Rusdi dinilai berat karena tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan Kolusi Korupsi dan Nepotisme.
“Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara,” ujarnya. (WL-NY/ANTARA JATIM)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.