911 Hot News

Staf Ahli Dari Wakil Ketua DPRD Jatim Non Aktif Sahat Divonis 4 Tahun Penjara

AMEG.ID, Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Staf Ahli dari Wakil Ketua DPRD Jatim Non aktif Sahat Tua Simanjuntak 4 tahun penjara dengan denda 200 juta.

Mengutip Antara Jatim, Kata Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita terdakwa melanggar pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Sementara itu Dewa menambahkan vonis itu sama dengan tuntutan yang tersampaikan JPU KPK dalam sidang sebelumnya yakni 4 tahun penjara. Tuntutan terdakwa Rusdi dinilai berat karena tidak mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kejahatan Kolusi Korupsi dan Nepotisme. 

“Termasuk mencederai kepercayaan masyarakat, dan lembaga negara,” ujarnya. (WL-NY/ANTARA JATIM)

amegid2

Recent Posts

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

{{ keyword }}

{{ text }} {{ links }}

4 bulan ago

Real Count Sirekap Dihentikan, Sudirman Said Menilai Pemilu 2024 Bermasalah

AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…

6 bulan ago

Aksi Massa Dukung Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi Ganjar Pranowo

AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…

6 bulan ago

Dindik Jatim Bekali Ratusan Guru untuk Hadapi Era Digital

AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…

6 bulan ago

This website uses cookies.