AMEG.ID, Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan pengelolaan dana bergulir, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), di Kecamatan Sooko Ponorogo.
Melansir Berita Jatim, Penyimpangan itu, dari dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), yang terjadi pada medio tahun 2016 hingga 2018. Dengan tersangka berinisial CSY, yang merupakan ketua unit pengelola kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Sooko. Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
“Berkas sudah lengkap, kita lakukan pelimpahan tahap II. Setelah ini, akan dilakukan persidangan,” kata Kasie.
Modus yang dilakukan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka melakukan penyalahgunaan dana, terkait simpan pinjam perempuan (SPP), dimana yang seharusnya hanya khusus perempuan, namun juga dipinjamkan ke laki-laki. (AL-BG/BERITA JATIM)
AMEG.ID, Indonesia - Co Kapten Timnas Pemenang Anies-Muhaimin Sudirman Said menyebut penghentian tayangan real count…
AMEG.ID, Indonesia - Massa yang merupakan aliansi masyarakat Jawa Tengah menggelar aksi di depan kantor…
AMEG.ID, Jawa Timur - Dinas Pendidikan Jawa Timur membekali ratusan guru untuk siap menghadapi tantangan…
This website uses cookies.